"Terdiri dari Paslon dua orang dan empat orang tim kampanye calon atau tim sukses ataupun perwakilan dari Parpol pengusung," katanya saat dikonfirmasi harian ini, kemarin.
Dia mengatakan, bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, ada satu tahapan kampanye yang wajib digelar yakni debat publik paslon. Debat Paslon ini, kata Apnizal, direncanakan akan digelar sebanyak tiga kali.
"Namun sebelum itu, kami akan melakukan rapt bersama tim Paslon terlebih dahulu, apakah debat ini akan digelar 2 kali atau tiga kali," bebernya.
Terkait jadwal, lanjut Apnizal, pelaksanaan debat calon akan dilaksanakan pada masa kampanye, yaitu dalam rentang tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. "Kita tentukan dalam pertemuan dengan Paslon nantinya," jelasnya.
Dijelaskannya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.
Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. "Sisanya itu kru atau panitia pelaksana,"tegasnya.
Selain itu, peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini mengantisipasi penyebaran virus mematikan tersebut.
"Materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.
Apnizal mengungkapkan, bahwa KPU telah menentukan seputar materi debat para paslon Pilkada 2020. Materi debat meliputi pemaparan visi misi dari masing-masing paslon untuk menyejahterakan daerahnya jika kelak terpilih.
"Namun selain pemaparan visi misi, dalam debat nanti KPU juga mewajibkan paslon memaparkan materi terkait kebijakan penanganan COVID-19," tukasnya. (wan)