iklan Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi
Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Tahapan kampanye perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang, hingga saat ini msih bergulir. Dimulai sejak 26 September lalu, tahapan kampanye ini akan berakhir pada 5 Desember mendatang.

Hingga Kamis (8/10) kemarin, Bawaslu Provinsi Jambi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Cawagub dan Cawagub Jambi dalam berkampanye.

Bawaslu Provinsi Jambi merangkum dan menganalisis hasil pengawasan tahapan kampanye Pilgub Jambi yang digelar di tengah pandemi Covid-19 ini terhitung dari Tanggal 26 September 2020 sampai 8 Oktober 2020.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, menyebutkan, bahwa data pengawasan Bawaslu menunjukkan, kampanye pertemuan tatap muka dan dialog masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan.

“Berdasarkan data pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi serta laporan STTP dari kepolisian, pada umumnya lebih banyak dilaksanakan metode kampanye pertemuan tatap muka dan dialog,” katanya.

Dalam laporan peneritan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Pasangan Cek Endra-Ratu Munawwaroh terbanyak yakni 18 STTP (42 persen), kemudian pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal 13 STTP (30 persen) dan pasangan Haris-Sani sebanyak 12 STTP (28 persen).

"Kami masih menemukan setiap peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun Satgas Covid-19 Provinsi Jambi," katanya, kemarin.

Dijelaskannya, pelanggaran penerapan protokol kesehatan tidak signifikan, hanya ada satu peserta pemilihan yang diberikan surat peringatan terkait pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Hanya saja Dirinya enggan menyebutkan nama Paslon yang diberikan surat peringatan tertulis tersebut.

“Kami menemukan sebanyak dua kali peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi surat izin dari kepolisian maupun Satgas Covid 19 Provinsi Jambi,” bebernya.

Dia menjelaskan, petugas kampanye

pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“Pemberitahuan tertulis oleh peserta pemilihan terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan.  STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pemilihan apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan,” tegasnya.

Apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Jika tidak ada STTP, berarti peserta pemilihan tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan,” tegasnya. (wan)


Berita Terkait



add images