iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANYUMAS – Pemkab Banyumas saat ini tengah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembukaan tempat hiburan khususnya tempat karaoke.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Banyumas, Wakhyono mengatakan saat ini draft Surat Edaran (SE) terkait tata cara membuka karaoke. “Saat ini draftnya sudah di bagian hukum. Di dalamnya mengatur setiap tempat karaoke harus membuat gugus tugas, protokol kesehatan, sarana prasarana dan SOPnya,” katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).

Pada prinsipnya, menurut dia, protokol kesehatam semua orang sudah tahu. “Yang paling utama, jika gugus tugas di dalam tempat itu tidak berjalan dengan baik, maka protokol kesehatan itu akam diabaikan. Karena bisa menjadi media penularan Covid-19,” katanya.

Di masa pandemi ini, lanjut dia, tempat karaoke juga dilarang menyediakan Pemandu Lagu (PL). “Ini untuk sementara di masa pandemi ini. Karena kan PL ini biasanya berdekatan. Padahal aturannya menjaga jarak paling tidak 1,5 meter,” kata dia.

Untuk ijin durasi buka, nantinya disesuaikan dengan jam malam saat ini. “Untuk SE ini nantinya menunggu koreksi dari bagian hukum. Lalu nanti meminta persetujuan kepada Bupati,”

Untu persyaratan membuka tempat karaoke, pihaknya menunggu ada persetujuan dari Bupati. Nantinya tempat karaoke mengajukan ijin ke Bupati disertai lampiran dari gugus tugas mandiri dari setiap tempat karaoke. “Serta surat pernyataanakan mematuhu protokol Covid. Jika melanggar untuk bersedia ditutup,” katanya.

Kemudian, setelah tempat karaoke mengajukan untuk dibuka, pihaknya akan melakukan pengecekan. “Nantinya akan dilakukan pengecekan. Ketika memenuhi syarat maka kami merekomendasikan pada gugus tugas kabupaten untum bisa dibuka. Nanti juga kami akan lakukan monitoring secara berkala. Kita lihat komitmennya,” pungkasnya. (ali)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images