iklan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian saat memimpin upacara PTDH dua PAMA secara tidak hormat
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian saat memimpin upacara PTDH dua PAMA secara tidak hormat

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian memimpin kegiatan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia dari Dinas Polri Personel Polresta Jambi, di lapangan hijau Mapolresta Jambi, Senin (26/10).

Dimana orang nomor satu di Polresta Jambi itu memberhentaikan dua Perwira Pertama (Pama) secara tidak hormat, meraka adalah IPTU Rivai Ramli dan IPTU Ary Febriyansah yang terlibat kasus penggelapan beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan Keputusan Kapolri NOMOR:KEP/1581/VII/2020 Tanggal 30 Juli 2020. IPTU Rivai Ramli telah diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Polri,” kata perwira polisi dengan tiga pelati dipundak.

Pemberhantian itu ditandai dengan pelepasan pangkat keduanya, kemudian seragam yang biasa dikenalan juga di lepas dan diganti dengan baju batik, sebagai penanda mereka bukan lagi anggota Polri.

Kasubag Humas Polresta Jambi, IPDA Jefri Simamora membebutkan bahwa keduanya telah lama berada dalam tahanan.

“Yang dipecat, sudah lama di sel, jadi kita buat upacara PTDH, agar masyarakat tahu bahwa, orang disebut sudah dikeluarkan secara kedinasan, meskipun orangnya sudah di sel,” tegasnya.

Mereka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Jo Pasal 11 huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

(scn)


Berita Terkait



add images