iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Masih ingat dengan aksi perampokan toko emas Sinar Gemilang di bilangan Pasar Villa Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Senin 6 Juli 2020 lalu?

Para pelaku bersenjata api yang  menjarah emas di toko perhiasan itu akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Reskrim dari Polresta Jambi.

Mereka adalah adalah Rudi Setiawan, Nurdin, Hasan dan Indra.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas di Villa Kenali Ditangkap di Mestong dan di Tebo

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa (27/10) menjelaskan, saat akan ditangkap mereka mencoba untuk kabur, dengan terpaksa aparat menghadiahi mereka dengan timah panas.

‘’Tiga orang mencoba melakukan perlawanan, dengan itu terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian, Selasa.

Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, satu unit mesin sugu, satu mesin disel.

BACA JUGA: Melawan Saat Hendak Ditangkap, 3 Perampok Toko Emas Sinar Gemilang di Villa Kenali Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sekedar mengingatkan, aksi perampokan itu dilakukan oleh komplotan perampok bersenpi yang beraksi pada siang bolong dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Saat itu, kondisi pasar sedang ramai, namun mereka tetap melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata api kepada pemilik toko M Jhon.

Dua pelaku masuk ke dalam toko, sementara dua lainnya menunggu di luar toko.

BACA JUGA: 4 Perampok Toko Emas di Villa Kenali Ternyata Bukan Otak Pelaku, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

Sempat terdengar beberapa kali tembakan. Perampok memecahkan etalase toko emas tersebut dan berhasil menggondol emas senilai Rp 2 M, kemudian kabur ke arah Jalan Lingkar Selatan. (scn)


Berita Terkait



add images