iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pixabay)

JAMBIUPDATE.CO, BANYUMAS – Knalpot bronk atau knalpot bobokan bakal menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Candi 2020. Operasi ini kinintengah berlangsung hingga 8 November mendatang.

Hal ini dikatakan Kasatlantas Polresta Banyumas, AKP Ryke Rhimadhila. Menurut dia tindakan ini terkait banyaknya keluhan masyarakat tentang knalpot bronk, yang mengganggu. “Yang menggunakan knalpot bronk akan langsung disita,” katanya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup).

Ia melanjutkan, penyitaan akan dilakukan terhadap pelanggaran tersebut. Pelanggar sendiri akan diminta mengganti knalpot bronk dengan knalpot yang sesuai dengan standar.

“Ganti di tempat. Kami sita, nantinya akan kami musnahkan berupa pemotongan pada akhir operasi,” kata Ryke.

Knalpot bronk, menurut Ryke, selain menimbulkan polusi suara, juga sangat mengganggu pengendara atau pengguna jalan lain. Standarisasi suara knalpot sendiri, kata Ryke, adalah di bawah delapan puluh desibel. “Jika di atasnya sudah masuk kategori mengganggu,” katanya.

Sementara, Ryke menyampaikan pesan kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, dan mematuhi peraturan lalu lintas. (ali)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images