iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kontestasi politik perhelatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang tinggal menghitung hari saja.

Berbagai persiapan jelang pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun terus dimatangkan oleh KPU Provinsi Jambi.

Ada beberapa yang perlu diketahui dan wajib dibawa oleh masyarakat jika jngin menyalurkan hak pilihnya di TPS pada 9 Desember mendatang.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi, mengatakan, sebelum datang ke TPS, para masyarakat yang mempunyai hak pilih akan diberikan formulir C pemberitahuan. Dalam formulir tersebut, ada tiga hal yang harus dipenuhi pemilih saat datang ke TPS.

Pertama, pemilih diwajibkan membawa masker, kemudian alat tulis sendiri untuk mengisi formulir kehadi nantinya dan juga E-KTP untuk diverifikasi sebelum mencoblos.

"Kalau tidak bawa masker, maka KPPS akan memberikannya, namun jumlahnya terbatas. Jadi ada tiga poin itu yang menjadi kewajiban yang dibawa pemilih saat ke TPS sesuai dengan yang dimuat dalam C pemberitahuan," jelasnya. (wan)


Berita Terkait



add images