iklan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 dengan tiga tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi kemarin (3/10). Persidangan akan segera digelar
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018 dengan tiga tersangka Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi kemarin (3/10). Persidangan akan segera digelar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini untuk tersangka yang kesemuanya mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, atas nama Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Tim dari KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 wib Selasa (3/11).

Namun demikian, meski sudah dilimpahkan, namun tiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta.

BACA JUGA: KPK Kembali Tegaskan Masih Kembangkan Kasus Uang Ketok Palu Jambi, Ada Tersangka Baru?

"Kalau diminta dibawa ke Jambi akan kita bawa, jika tidak memungkinkan maka akan tetap berdada di sana (Rutan KPK, red)” tegas JPU KPK Hidayat.

Mereka datang dengan membawa satu buah koper yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk dipergunakan dalam persidangan nantinya.

Usai melimpahkan berkas perkara, Hidayat,  Penunut Umum KPK mengatakan bahwa pihaknya menjerat mantan pimpinan dewan itu dengan pasal penerima suap.

BACA JUGA: Sidang Virtual atau Tatap Muka, JPU KPK Tunggu Petunjuk Pengadilan Tipikor Jambi

“Masih sama dengan yang sebelum-sebelumnya, kita kenakan pasal  12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Hidayat. (scn)


Berita Terkait



add images