iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Eva Yenti yang juga menjadi saksi dalam kasus grtifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi H Arfan, juga didengarkan kesaksiannnya.

Menurutnya, Arfan sempat menitipkan satu buah koper yang berisi uang.

"Pas di kantor Pak Arfan bilang titip koper, saya tidak tahu apa isinya, mau dilihat koper terkunci," kata Eva Yenti, Kamis (5/11).

Jaksa penuntut umum menanyakan kapan saksi Eva Yenti mengetahui koper berisi uang, saksi menyebutkan saat KPK kerumahnya.

"Awalnya tidak tahu, tahunya saat KPK jemput ke rumah, baru tahu isinya uang," akunya.

"Jumlahnya saya tidak tahu pak, berapa isinya sebab KPK yang ambil," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images