iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 lalu.

Sebanyak enam orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dalam perkara ini. Pasca ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi intel Kejari Muaro Jambi, Angga mengatakan, masih ada beberapa saksi yang harus dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun sejauh ini, pihak Kejari Muaro Jambi belum menetapkan tersangka. "Saksi yang dimintai keterangan ada enam orang, ini belum bisa kami sampaikan," katanya.

Sebelumnya penyidik juga memangil Camat Kumpeh dalam perkara ini untuk dimintai keterangan pada Rabu (21/10) lalu.

Dalam perkara ini indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Sponjen tahun anggaran 2019 muncul dari pekerjaan pembangunan dua jembatan yang berada di Dusun II RT 03 dan RT 06 Dusun IV, Desa Seponjen.

Dengan nilai kerugian yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 500 juta yang anggarannya bersumber dari Dana Desa. (scn)


Berita Terkait



add images