iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Sidang gratifikasi yang menyeret nama mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali digelar Jumat (6/11), dengan ketua majelis hakim Yandri Roni.

Sidang masih mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi yang dihadirkan adalah Ismail Ibrahim, Lili, Amidy, Rian Widiantara, Dedi dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Namun hingga pengambilan sumpah saksi, Asrul Pandapotan Sihotang belum terlihat tampak hadir dalam persidangan. (scn)


Berita Terkait



add images