JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang gratifikasi yang menyeret nama mantan kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan kembali digelar, Jumat (6/11), dengan ketua majelis hakim Yandri Roni.
Sidang masih mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi yang dihadirkan adalah Ismail Ibrahim, Lili, Amidy, Rian Widiantara, Dedi dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Dalam sidang kali ini, Asrul tidak hadir ke pengadilan Tipikor Jambi untuk menjadi saksi. Dimana orang dekat mantan Gubernur Jambi itu memberikan kesaksian via zoom.
(scn)
