iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Acara kunjungan Ahmadi Zubir ke Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung pada Jumat malam, 6 November 2020, mendapat teguran dari Panwascam Tanah Kampung.

Teguran itu dilakukan Panwascam karena kunjungan Ahmadi ke Pendung Hiang tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari pihak kepolisian.

Suasana sempat panas di lokasi kunjungan. Menurut warga di lokasi, pihak Ahmadi sempat mendorong-dorong anggota Panwascam yang melalukan pengawasan kampanye.

"Acara dak ado STTP, massa dorong - dorong Panwascam Tanah Kampung saat Ahmadi berkunjung ke Pendung Hiang malam ini," ujar warga yang berada di lokasi kejadian kepada wartawan, Jumat malam, 6 November 2020.

Menurut warga, sebagai calon pemimpin, seharusnya Ahmadi Zubir memberikan conton teladan yang baik bagi masyarakat dengan taat aturan dalam segala hal. Karena, bagaimana perilaku kandidat sebelum menjadi pemimpin merupakan gambaran perilaku saat menjadi pemimpin.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung, Irwandi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pasangan calon walikota nomor urut 1, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni.

"Yo dak ado (Tidak ada) STTP. Tapi kami sudah magih (memberi) surat teguran seperti mana yang dak ado (tidak ada) STTP itu dikasih surat teguran tertulis," katanya.

Untuk diketahui, aturan kampanye yang tentang paslon, tim kampanye, dan relawan paslon yang ingin menyelenggarakan kampanye tatap muka wajib melakukan pemberitahuan ke kepolisian sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020.

Setelah kepolisian mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dilanjutkan ke KPU dan Bawaslu. Namun sebaliknya, jika kepolisian tidak mengeluarkan STTP, maka kampanye tidak bisa dilakukan. Paslon yang nekat menyelenggarakan kegiatan tanpa pemberitahuan, maka Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi pembubaran. (Adi)


Berita Terkait



add images