iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kejaksaan Negeri Batanghari telah melakukan penyelidikan yang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor :39/LHP/XVIII/JMB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015 terhadap dugaan 14 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tidak membayar iuran tetap (Landrent), iuran produksi (Royalti) penjualan hasil tambang dan tidak menempatkan jaminan reklamasi serta pasca tambang. Rabu (11/11).

Tidak sendirian Kejaksaan Negeri Batanghari juga bersinergi dengan inspektur tambang pada dinas ESDM Provinsi Jambi, inspektorat Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

Atas keberhasilan penyelidikan tersebut pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 Sekira pukul 09.38 Wib, berdasarkan Bukti Penerimaan Negara Dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Direktorat Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah dilakukan pembayaran Iuran Tetap (Land Rent) oleh PT. Bubuhan Multi Sejahtera (PT.BMS) yaitu perusahaan pertambangan batu bara yang di Kabupaten Batanghari.

Pembayaran tagihan iuran tetap (Land Rent) dibayar melalui Pos Bayar Bank Mandiri senilai USD 33.107,34 (Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Koma Tiga Empat Dolar Amerika) atau senilai Rp. 467.394.528 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Atas pembayaran tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari sesuai ketentuan akan mendapat dana bagi hasil sebesar 64% yang akan ditransfer oleh kementriaun keuangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari sehingga atas pembayaran tersebut akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari, selanjutnya terhadap perusahaan pertambangan yang belum membayar kewajiban sesuai dengan temuan BPK RI, Kejaksaan Negeri Batang Hari bersama-sama dengan instansi terkait akan terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari.

"Kejaksaan Negeri Batanghari mengharapkan bagi perusahaan tambang yang tertera di dalam LHP BPK tersebut segera mengikuti jejak PT BMS untuk menyelesaikan kewajiban kepada negara,"Ujar Dedy Priyo Handoyo.(rza)


Berita Terkait