iklan Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Rizky Agustian/FAJAR INDONESIA NETWORK)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika Agustina Saklil soal pencairan anggaran proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

“Dikonfirmasi perihal pencairan anggaran dalam proyek ini yang berhubungan dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/11).

Pemeriksaan terhadap Agustina dilakukan KPK pada Kamis (12/11). Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek tersebut.

Selain terhadapnya, KPK juga meminta keterangan lima saksi lainnya. Mereka adalah Kasubag Pembinaan Badan Usaha Bagian Perekonomian Setda Mimika dan mantan Sekretaris PPHP pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Rahmawati Rasyid, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Mimika (pada tahun 2015) Lalu Mikson.

 

Kemudian, Kasubag Kesra dan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tahap I dan I TA 2015—2016/Ketua Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan tahap I dan II TA 2015—2016 Risiard Waromi, Staf Bagian Kesra Setda Mimika dan Sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap II TA 2016 Abi Bua Rano, dan PNS pada Dinas PU/Sekretaris Panitia Pengadaan Pekerjaan Tahap I TA 2015 Yuricha Belo.

“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan tugas dan peran dari panitia pengadaan barang dan jasa saat proses lelang yang berhubungan dengan perkara ini,” ungkap Ali.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut digelar di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Kota Jayapura.

KPK menyatakan hingga kini telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Jumlah tersebut, kata Ali, berpotensi bertambah. Namun hingga saat ini KPK belum kunjung menumumkan tersangka dalam perkara tersebut. (riz/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images