iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Cagub dan Cawagub yang akan bertarung pada kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Provinsi Jambi.

Berdasarkan data yang diperoleh jambiupdate.co di KPU Provinsi Jambi, pasangan calon nomor urut 3 Al Haris-Abdullah Sani dengan jumlah penerimaan sumbangan dana kampanye terbanyak yakni Rp. 789.250.000 dari berbagai sumber.

Sementara pasangan calon nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh senilai Rp. 650.000.000 dan terakhir pasangan calon nomor urut 2 Fachrori-Syafril senilai Rp. 400.000.000.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, mengatakan, bahwa semua Paslon yang bertarung dalam kontestasi politik paling bergensi di Provinsi Jambi ini sudah menyerahkan LPSDK sebagai bentuk kewajiban.

"Ini wajib diserahkan seluruh Paslon. Apabila Paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi," katanya.

Dalam pelaporan dana kampanye itu, kata Kholik, Paslon harus merincikan daftar donatur yang memberikan sumbangan dari siapa saja seperti perorangan, Paslon itu sendiri dan kelompok atau pihak swasta yang berbadan hukum.

"Yang tidak boleh itu menerima sumbangan dari ASN, TNI, Polri dan sumbangan dana dari luar negeri," tegasnya.

Untuk nominal sumbangan yang diterima pun dibatasi dimana sumber perseorangan maksimal Rp. 75 juta dan kelompok berbadan hukum maksimal Rp. 750 juta

"Sumbangan dana kampanye ada tiga macam bisa berbentuk Uang dalam rekening, kemudian Barang dan juga Jasa," tegasnya. (wan)


Berita Terkait