iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pasangan Cagub dan Cawagub yang akan bertarung pada kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Desember mendatang telah melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Provinsi Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nur Kholik, menegaskan, pelaporan dana kampanye ini dilakukan dalam tiga tahap sebelumnya Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), kemudian LPSDK dan terakhir nantinya diminta untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Untuk LPPDK kita tunggu penyerahan sesuai dengan regulasi paling lambat satu hari setelah berakhirnya masa kampanye atau pada 6 Desember pukul 18.00 WIB," tegasnya.

Tak tanggung-tanggung, Nur Kholik menegaskan, bahwa apabila Paslon dalam hal ini terlambat menyerahkan LPPDK, bisa berakibat kepada pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon.

"Jadi wajib diserahkan, tidak boleh terlambat. Dalam rinciannya pun harus lengkap rinciannya. Apabila Paslon yang tak memberikan laporan dipastikan akan dikenakan sanksi, bisa berakibat diskualifikasi," tegasnya.

Semua sumber dana dan digunakan untuk apa nantinya harus dilaporkan. Setelah dilaporkan, maka selanjutnya akan diserahkan ke akuntan publik untuk dilakukan audit.

"Masing-masing Paslon, LPPDK tersebut akan diaudit satu kantor akuntan publik. Nanti akan diberikan hasil audit itu dalam bentuk wajar atau tidak wajar atas dana kampanye Paslon. Maka akan kita umumkan ke publik," tukasnya. (wan)


Berita Terkait



add images