iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Perhelatan kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal menghitung hari. Hingga saat ini, masyarakat yang berniat mengajukan pindah memilih masih terus diterima oleh jajaran KPU.

Ada beberapa alasan untuk masyarakat yang diperbolehkan mengajukan pindah memilih dalam pesta demokrasi lima tahunan kali ini. Dengan catatan, masyarakat tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti menyebutkan, masyarakat yang boleh mengajukan pindah memilih itu dengan alasan lantaran pada saat hari pemilihan sedang menjalankan tugas ditempat lain yang bukan ditempat terdaftar di DPT.

"Ada 9 syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mengajukan pindah memilih," kata Ahdiyenti saat dikonfirmasi jambiupdate.co, Senin (30/11).

Pertama, kata Ahdiyenti, yang bersangkutan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kemudian sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.

"Selain itu, bagi penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitas dan menjalani rehabilitasi narkoba," tambahnya.

Selanjutnya bagi warga binaan yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, sedang tugas belajar atau sedang menuntut ilmu di perguruan tinggi .

"Selain itu juga pindah domisili dan terkhur tertimpa bencana alam berdasarkan PKPU 2 tahun 2017," jelasnya.

Jika memenuhi kategori tersebut, lanjut Ahdiyenti, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat agar segera membuat surat pindah memilih atau A5 agar tetap dapat memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan.

“Caranya masyarakat melapor ke PPS asal dengan membawa bukti e-KTP untuk nantinya di cek oleh PPS apakah terdaftar di DPT atau tidak. Atau juga bisa ke KPU asal paling lambat H-3 pencoblosan," katanya.

Selain itu, juga bisa mengajukan pindah memilih ke KPU tujuan. Nantinya akan diberikan formulir A5 yang akan dipergunakan saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti.

"Jika terdaftar di DPT maka akan dikeluarkan, jika tidak maka tidak bisa mengurus pindah memilih dan yang bersangkutan tetap bisa memilih menggunakan e-KTP di TPS," tuturnya. (wan)


Berita Terkait



add images