iklan Redo Setiawan tersangka Korupsi Pembagunan gedung Auditorium UIN STS Jambi mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersanka, ia tampak digiring menuju Kejati Jambi
Redo Setiawan tersangka Korupsi Pembagunan gedung Auditorium UIN STS Jambi mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersanka, ia tampak digiring menuju Kejati Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Redo Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi Pembagunan gedung Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha saifuddin (UIN STS) Jambi, Senin (30/11).

Redo digiring dari tempat tahanannya di Mapolresta Jambi untuk diperiksa sebagai tersangka, dan dia telah didampingi kuasa hukum yang di tunjuk oleh negara. 

“Ada empat penasehat hukum yang mendampingi tersanghka, yaitu, Sarbani, Alimin Lubis, Yulia dan Hekmiyati,” Kata Kasi Penkum Kejati Jambi Laxy Fatharany.

Dalam perkara ini, Redo Setiawan diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun tentang tindak pidana korupsi jonto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

“Untuk pasal primer pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun tentang tindak pidana korupsi jonto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun tentang tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tegas Lexy. (scn)


Berita Terkait



add images