iklan Saat pelimpahan berkasa perkara korupsi pengadaan baju linmas Satpol PP Merangin ke Kejaksaan Negeri Merangin
Saat pelimpahan berkasa perkara korupsi pengadaan baju linmas Satpol PP Merangin ke Kejaksaan Negeri Merangin

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Berkas perkara empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju linmas pada lembaga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin tahun 2018 memasuki tahap II. 

Selasa (1/12) penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merangin. Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dilimpahkan ke penyidik kepada Kejari Merangin. 

“Akmal Zein, Iskanfar, Suli Handoko dan Achirudin,” kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi, Rabu (2/12).

Keempat tersangka ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka pada Juni 2020 lalu. Pada kasus pengadaan baju linmas Satpol PP Kabupaten Merangin ini ditemukan indikasi korupsi. Yang mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai RP 400 juta rupiah. 

Pada kegiatan ini nilai pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar. Pada proyek pengadaan seragam linmas itu, keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda. (scn)


Berita Terkait



add images