JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pelaku usaha di Kota Jambi diberikan bantuan oleh pemerintah. Stimulus tersebut disalurkan pada 111 pelaku usaha di Kota Jambi yang memeng terdampak Covid-19.
Total ada Rp 7,9 M dana yang digelontorkan untuk sejumlah hotel berbintang dan restaurant tersebut. Hibar tersebut mulai disalurkan Kamis (10/12) oleh Walikota Jambi Sy Fasha.
Fasha mengatakan, hibah wisata itu digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pada hotel yang memang terdampak pademi Covid-19. Pelaku usaha penerima bantuan tersebut sudah dilakuakn verifikasi.
Ada syarat yang memeng ditetapkan, yakni, harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), tidak pernah lalai membayar pajak tahun 2019, juga kelompok usaha tersebut tidak melakukan PHK sepihak pada karyawannya saat masa pandemin ini.
“Bantuan ini diberikan untuk operasional mereka, seperti gaji karyawan, bayar listrik dan lainnya. Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Fasha.
Jumlah pelaku usaha penerima stimulus tersebut sebanyak 111 pelaku usaha. Anggaran yang digelontorkan Rp 7,9 M. Nominal masing-masing yang diterima pelaku usaha beragam. “Langsung dilakukan pencairan,” imbuh Fasha, kemarin (10/12).
“Saya ingatkan pada pelaku usaha, penggunaan betul-betul untuk operasional, jangan untuk kepentingan pribadi, karena itu akan diperiksa BPK,” katanya. (hfz)
