iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Di Kota Jambi kegiatan malam pergantian tahun dilarang. Walikota Jambi Sy Fasha sudah Surat Edaran Nomor 08/HKU/EDR/2020 tentang peniadaan kegiatan malam tahun baru di wilayah Kota Jambi.

Surat yang ditandangani Rabu (23/12) itu ditujukan pada para pelaku usaha dan masyarakat di Kota Jambi. Setidaknya ada 10 point yang dituangkan dalam surat edaran tersebut. 

Pointnya yakni, tidak boleh mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan banyak masa dalam menyambut pergantian Tahun Baru 2021, kemudian, bagi penyelenggara hiburan malam (Bar, Cafe, Pub, Karaoke, Live Music, Billyard dan kegiatan hiburan lainnya) WAJIB menghentikan kegiatannya pada hari Kamis, Tanggal 31 Desember 2020.

Selanjutnya, untuk penanggung jawab atau pengelola area publik (Tugu Keris, Tugu Juang, Danau Sipin, dan area publik lainnya) WAJIB menghentikan segala aktivitasnya pada hari Kamis Tanggal 31 Desember 2020.

Untuk pelaku usaha mikro (Pedagang Kaki Lima, Toko Bandrek, Pecel Lele dan yang sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 22.00 Wib.

Kemudian, untuk Mall dan pusat perbelanjaan lainnya (Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya) khusus untuk hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 hanya boleh beraktivitas sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, kepada warga masyarakat di wilayah Kota Jambi dilarang untuk mengadakan acara tahun baru dalam bentuk apapun yang sifatnya mengumpulkan orang / menimbulkan kerumunan massa, baik di gedung, maupun lapangan.


Berita Terkait



add images