iklan Tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang diamankan beberapa waktu lalu. Pihak Kejati Jambi akan segera melimpahkan berkas kasusnya.
Tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi yang diamankan beberapa waktu lalu. Pihak Kejati Jambi akan segera melimpahkan berkas kasusnya.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi segera melimpahkan berkas Rido Setiawan, tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam negeri Sultan Thaha Syaifuddin (UIN STS) Jambi. 

Rencananya pelimpahan berkas terdakwa dari Penyidik Kejati Jambi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi akan dilakukan pada awal Januari 2021 ini. 

“Rencananya awal tahun ini (Januari) kita akan segera limpahkan berkas Rido Setiawan,” kata Lexy Fatharani, Kasi Penkum Kejati Jambi.

Informasi yang diperoleh, penyidik akan mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi. Namun kata Lexy, pihaknya masih fokus pada perkara terdakwa Rido Setiawan. “Kita limpah perkara Rido Setiawan dulu," ujar Lexy. (scn)


Berita Terkait



add images