JAMBIUPDATE.CO, BANDUNG - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar menyebutkan bahwa, terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan secara murni dan tanpa syarat apapun
Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi menyatakan, Abu Bakar Basyir sudah menjalani proses hukuman selama 15 tahun dengan total potongan resmi dari pemerintah pusat. Rencananya, Baasyir bisa menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021.
“Semua syarat terpenuhi, karena mereka bebas secara murni,” jelasnya, Senin (4/1/2020).
Baasyir total mendapatkan remisi 55 bulan terdiri dari remisi umum, dasarwarsa, remisi khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Ditegaskannya, tidak ada persyaratan khusus. “Tidak ada, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” ujar Imam.
