iklan Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja ditangkap anggota Polsek Jambi Timur.
Tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja ditangkap anggota Polsek Jambi Timur.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Tidak butuh waktu lama bagi Polsek Jambi Timur untuk meringkus tiga remaja yang nekat melakukan penganiayaan terhadap seorang SS (15) di wilayah Sijinjang beberapa waktu lalu. 

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni M (19) warga Jalan Orang Kayo Pingai Kelurhan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, A (19) warga Kasang Pundak, Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan Kwik (17) (nama samaran, red) yang masih bersatatus pelajar. 

Mereka diamankan pada Rabu (30/12) Desember 2020 lalu di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan yang berarti. 

Kejadian penganiayaan itu bermula saat Korban sedang melintas di depan SDN 83 Kota Jambi, tepatnya di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Selasa (29/12) sekira pukul 23.30 WIB. 

Yang mana saat itu situasi sedang sepi, tiba-tiba dari arah berlawanan melintas 3 orang tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BH 4481 MX.

“Saat berpas-pasan, 3 tersangka memutar balik sepeda motornya tersebut dan langsung mendatangi korban dengan memberhentikan sepeda motor korban dengan cara dipepet,” kata Kapolsek Jambi Timur, Kompol Rinto Haivan Simbolon, Senin (4/12).

Tanpa basa-basi tersangka menyerang korban dengan sebilah clurit kearah punggung korban satu kali, namun korban berhasil mengelak lalu rekan terlapor memukul korban dengan tangan yang dilapisi besi yang bersarang di punggung korban sebanyak dua kali. Lalu korban melarikan diri. 

“Atas kejadian itu korban mengalami 3 luka dipunggung kanan, usai kejadian itu korban melaporkan ke pihak Polsek Jambi Timur. Berbekal keterangan korban tersangka berhasil ditangkap,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images