iklan Vaksin COVID-19 Sinovac kiriman dari Bio Farma yang didistribusikan ke Provinsi Sulawesi Selatan, tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Selasa subuh, 5 Januari 2020. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima sebanyak 66.640 dosis vaksin COVID-19 pada tahap pertama yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Tenaga medis di 24 kabupaten/kota akan menjadi prioritas pertama. IDHAM AMA/FAJAR
Vaksin COVID-19 Sinovac kiriman dari Bio Farma yang didistribusikan ke Provinsi Sulawesi Selatan, tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, Selasa subuh, 5 Januari 2020. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima sebanyak 66.640 dosis vaksin COVID-19 pada tahap pertama yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan. Tenaga medis di 24 kabupaten/kota akan menjadi prioritas pertama. IDHAM AMA/FAJAR

JAMBIUPDATE.CO, — Vaksin Covid-19 kini sudah beredar di tanah air. Untuk Sulsel sendiri akan memulai vaksintahap pertama 14 Januari mendatang.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang menolak untuk divaksin dengan alasan takut. Isu ancaman pidana yang menolak vaksin pun beredar di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Unhas, Dr Muh Hasrul mengatakan, ancaman pidana bagi masyarakat bukan cara yang bijak. Sebab, tidak ada sedikitpun regulasi yang mengatur itu.

“Mengenai ancaman akan dihukum atau dipidana, saya kira itu belum ada regulasi atau peraturannya. Belum ada yang mengatur itu. Dan saya kira tidak akan dipidana. Terlalu jauh itu dan hanya menakut-nakuti masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).

Wakil dekan III Fakultas Hukum Unhas ini menyebut, yang perlu pemerintah lakukan adalah menggencarkan sosialisasi betapa pentingnya masyarakat untuk melakukan vaksinCovid-19.


Berita Terkait



add images