iklan Penyidik Polres Kerinci saat melimpahkan berkas kasus korupsi yang menyeret Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Penyidik Polres Kerinci saat melimpahkan berkas kasus korupsi yang menyeret Kades Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Polres Kerinci akhirnya melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kades Koto Duo Baru Tahun Anggaran 2018-2019, Rabu (6/1) kemarin.

Dalam perkara ini ada satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Radius Prawira yang merupakan Kepala Desa Koto Duo Baru.

Kasi Penkum Kejati, Jambi Lexy Fhatarany menyebutkan, tersangka diancam tindak pidana korupsi primair, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Subsidair Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Tersangka ini menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,” katanya dalam rilis tertulis, Rabu (6/1).

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menyusun surat dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan,” tambahnya. (scn)


Berita Terkait



add images