iklan Perempuan berusia 20 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi
Perempuan berusia 20 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Maharani Putri Pratama langsung menangis saat mejelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap dirinya. 

Perempuan berusia 20 tahun ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan tetap dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim Arfan Yani membacakan putusan pada persidangan Kamis (7/1).

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Maharani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum. 

Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yang dilakukan secara berlanjut. 

Sementara itu, Andimora Hasibuan selaku penasehat hukum Maharani mengatakan, pihaknya masih akan berkordinasi dengan terdakwa. “Kami masih akan komunikasikan dulu dengan terdakwa mengenai putusan ini,” kata Andi Mora. (scn)


Berita Terkait