iklan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari.
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polda Metro Jaya memberikan kabar terkini ihwal kondisi Habib Rizieq Shihab. Setelah sebelumnya dikabarkan jatuh sakit, dan mengalami sesak napas. Sekarang keadaan Rizieq dipastikan dalam kondisi sehat.

“(Kondisi HRS) sehat, nggak ada masalah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (9/1).

Yusri mengatakan, dokter jaga sudah melakukan pemeriksaan ulang kepada Rizieq, hasilnya tidak ada sakit berarti. Pemeriksaan juga disaksikan oleh tim dokter pihak Rizieq.

“Kondisi sekarang bagus, sudah di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia itu kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh Mer-C,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait sesak napas yang sempat dikeluhkan, Rizieq menolak diberi tabung oksigen dari petugas. Selama ini, Rizieq membawa sendiri tabung oksigen yang diberi oleh tim dokternya.

“Selama ini Rizieq kemana-kemana pun itu bawa tabung oksigen. Kemarin pada saat itu tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Makannya pengacaranya itu salah, ada CCTV-nya, ada semua. Kita kasih nggak mau, dia maunya oksigennya dia,” pungkas Yusri.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Rizieq Shihab. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan terhitung sejak 12-31 Desember 2020. Masa penahanan kepada Rizieq kemudian diperpanjang lagi oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik. Alasannya ada dua. Yakni objektif dan subjektif.

“Untuk objektik ancaman pidananya 6 tahun. Untuk subjektif agar pertama nggak lari, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari.

Argo menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik terkait kerumunan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Adapun pemeriksaan Rizieq telah selesai pada Sabtu (12/12) pukul 22.00 WIB.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images