iklan

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Jajaran Satreskrim Polres Muarojambi berhasil melakukan ungkap kasus Ilegal Logging, dimana tangkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan 2 Truk bermuatan Kayu ilegal.

Dari informasi yang didapat diketahui dalam patroli tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 unit mobil truk volt deasel BG 8083 UH dan BH 8506 GC yang bermuatan kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Selain mengamankan barang bukti, mereka juga telah mengamankan dua orang pelaku inisial J usia 35 tahun dan ZT usia 23 tahun sama sama warga Muarojambi yang diduga mengangkut kayu rimba campuran yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas menyampaikan, pelaku ilegal Logging ditangkapan saat petugas patroli pada 4 Januari 2021 lalu.

"Penangkapan ini terjadi di sekitaran jalan Jambi Suak Kandis RT 06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi,"jelasnya

Selain itu Amradi juga menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. "Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10(sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol : BG 8083 UH yang dimuat dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi" ungkapnya.

Lebih lanjut Amradi mengatakan bahwa terhadap pelaku telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Terhadap pelaku atau perseorang yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,"pungkasnya.(era)


Berita Terkait



add images