iklan

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN-Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Achmad Izzudin atau Udin (37) warga Desa Sungai Manau dan Nasution atau Ion (31) warga Desa Sungai Mati diamankan aparat Polres Merangin.

Hal ini bermula dengan ditangkapnya Ion terlebih dahulu oleh aparat pada saat sedang ingin bertransaksi di Jalan Lintas Desa Kampung Limo, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB (09/01/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti 0,39 gram Sabu yang disimpan di dalam silikon android milik Ion, selanjutnya dilakukan interograsi dan didapatkan informasi bahwa Ion mendapatkan Sabu tersebut dari Udin.

Berbekal informasi tersebut aparat langsung menuju kediaman Udin di Desa Sungai Manau, setiba di lokasi Udin yang sedang berada di dalam kamar menyadari kedatangan aparat mencoba melarikan diri.

Udin yang mencoba kabur berhasil diamankan petugas, namun karena melawan petugas dan berusaha merebut senjata petugas Udin harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya.

Selanjutnya aparat melakukan penggeledahan di kamar Udin dan ditemukan beberapa barang bukti yang salah satunya Sabu seberat 8.05 gram yang tersimpan di beberapa bungkus plastik kecil.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Paur Humas Polres Merangin IPTU Eddih yang mengatakan keduanya sudah diamankan di Polres Merangin bersama barang bukti.

"Dari Ion kita dapatkan sebanyak 0,39 gram Sabu sedangkan dari Udin kita dapatkan barang bukti Sabu seberat 8.05 gram dan keduanya sudah diamankan di Mapolres Merangin," jelas Paur Humas Polres Merangin. (wwn)


Berita Terkait



add images