iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus pengadaan baju linmas pada lembaga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin tahun 2018, sampai pada di meja hijau. 

Dimana empat orang tersangka yaitu Akmal Zein, Iskanfar, Suli Handoko dan Achirudin akan menjalani sidang perdana Rabu (13/1), sidang direncanakan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum yang dilakuan secara terpisah.

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni mengatakan bahwa ketua majelis Hakim yang akan mengadili kasus ini adalah ketua Pengadian Negeri Jambi, Jon Efenddy. 

“Majelisnya pak ketua, dengan hakim anggota ibu Sari dan ibu Hiashinta Manalu,” katanya, Senin (11/1).

“Untuk tersangka tidak dihadirkan, mereka mengikuti sidang secara virtual,” tegasnya. Keempat tersangka ditetapkan oleh penyidik pada Juni 2020 lalu. 

Pada pengadaan baju linmas Satpol PP Kabupaten Merangin yang ditemukan indikasi kasus korupsi, yang mengakibatkan munculnya kerugian negara senilai Rp400 juta. Pada kegiatan ini nilai pagu anggaran sekitar satu Rp1 miliar. (scn)


Berita Terkait