iklan Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. (Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network)

Atas penetapan tersebut, kuasa hukum HRS akan mengajukan praperadilan. Tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya tak terima dengan pasal yang disangkakan.

“Karena pihak kepolisian menambah satu pasal di luar yang awal pada saat pemeriksaan saksi, yakni pasal 14 KUHP; Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” katanya.

Dia menilai adanya kesewenang-wenangan hukum pada kasus HRS.

“Maka kami akan tempuh insya Allah praperadilan. Ini dugaan bukti kesewenang-wenangan menggunakan hukum,” jelas dia.

Aziz menduga kasus hukum yang dialami HRS sebagai alat untuk memukul pihak yang berbeda pendapat dengan penguasa.

“Dan dugaan hukum adalah alat politik untuk memukul yang berseberangan pendapat dengan penguasa. Motto kita Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tetap satu, tapi kita kadang tidak siap dengan perbedaan pendapat,” jelasnya.

Bagi HRS, ini merupakan status tersangka yang ketiga setelah tiba di Tanah air pada 10 November 2020. Dalam dua bulan, HRS menyandang tiga status tersangka. Pertama kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, lalu kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan terakhir kasus test swab.

Menanggapi hal tersebut anggota DPR, Luqman Hakim mengatakan agar HRS sabar dengan ujian yang dihadapi saat ini.

Dia juga meminta agar HRS mempersiapkan mental dalam siap menghadapi beberapa kasus yang tengah menimpanya, terutama pada kasus chat pornografi yang akan ditindaklanjuti.

Hal tersebut disampaikan Luqman Hakim melalui akun Twitter pribadinya @LuqmanBeeNKRI pada Senin, 11 Januari 2021.

“Sabar ya Pak Rizieq. Hadapi dg senyuman. Siapkan mental, terutama utk hadapi kasus chat mesum yg SP3-nya telah dicabut PN. Jika kelak persidangan kasus chat mesum disiarkan TV-TV secara live tanpa sensor, pasti akan menjadi “hiburan” umat di tengah pandemi ini,” cuitnya.

Diketahui sekembalinya dari Arab Saudi, HRS menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan anaknya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Pada acara yang kemudian menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19 itu, HRS ditetapkan tersangka pada 10 Desember 2020. Dia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Dalam kasus itu ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HRS, ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS. Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

Selanjutnya, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 23 Desember 2020.(gw/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images