iklan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/11). (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/11). (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

 

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Rohidin sedianya diperiksa pada Selasa (12/1) guna melengkapi berkas perkara tersangka Suharjito selaku pemilik PT Dua Putra Perkasa. Namun surat panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK belum diterima oleh yang bersangkutan.

“Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1).

Atas hal itu, kata Ali, tim penyidik KPK mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Rohidin. Meski begitu, Ali belum mengungkap secara persis kapan pemanggilan ulang tersebut dilakukan.

“Tim Penyidik KPK segera  mengagendakan untuk dilakukan pemanggilan kembali kepada yang bersangkutan. Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (riz/fin)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait



add images