iklan Ilustrasi
Ilustrasi

Investor yang menanamkan dananya pada bidang usaha prioritas akan diberikan insentif fiskal dan non fiskal. Beberapa insentif fiskal yang diberikan adalah pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu di daerah-daerah tertentu (tax allowance), serta pembebasan bea masuk atas impor mesin dan barang.

Sementara, insentif non fiskal yang akan diberikan, antara lain kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, dan ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya pernah menyebut sudah ada investor asing yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di Sovereign Wealth Fund (SWF). Investor tersebut berasal dari Amerika Serikat dan Jepang, dengan total nilai investasi Rp84 triliun.

Saat ini pemerintah masih mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Dengan adanya pembentukan lembaga tersebut, Airlangga berharap bisa menjadi solusi guna mendorong pemulihan ekonomi Indonesia tahuN 2021. “LPI bertujuan mengelola dana investasi yang berasal dari luar negeri dan dari dalam negeri, sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” kata dia. (din/fin)


Sumber: Fin.co.id

Berita Terkait



add images