iklan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Dr HM Hidayat Nur Wahid MA, meminta pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI), keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan FPI tidak dilakukan serampangan.

Sosok yang karib disapa Ustaz HNW menegaskan pemblokiran harus dilakukan sesuai kaidah negara hukum yang mengedepankan keadilan.

“Konstitusi mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan menjamin hak asasi terkait hak mempertahankan kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana disebut dalam Pasal 28A dan Pasal 28C,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut HNW, berdasar ketentuan tersebut maka semestinya tindakan pemerintah, termasuk memblokir rekening suatu organisasi atau seseorang, tidak dilakukan seenaknya tanpa mekanisme yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita juga sudah memiliki beberapa instrumen hukum terkait pemblokiran rekening yang harus dipegang bersama-sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pendanaan Terorisme dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dua aturan ini menjadi dasar bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan pemblokiran rekening. Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mempertanyakan apakah mekanisme pemblokiran sudah melewati proses yang dibenarkan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana disebutkan oleh UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


Berita Terkait



add images