iklan Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: Pixabay
Ilustrasi maskapai penerbangan. Foto: Pixabay

Merespons kebijakan baru tersebut, pengamat penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pembatasan hingga 70 persen yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya memang tidak berlandaskan kajian akademis.

Ia berpendapat terbitnya aturan baru tersebut akan lebih adil baik bagi penumpang maupun maskapai. Hal itu dikarenakan protokol yang lebih ketat juga diberlakukan.

“Untuk menghapus batasan 70 persen juga diimbangi penumpang tidak boleh bicara selama penerbangan dan rajin pakai masker. Kalau sudah seperti mau apalagi karena memang penularan lewat droplet juga sudah terhindarkan,” ujarnya.

Selain itu, Alvin berpandangan penularan yang berbahaya terjadi ketika penumpang duduk berhadap-hadapan sedangkan di pesawat penumpang justru saling memunggungi. Di sisi lain untuk penerbangan jarak pendek juga tidak diperbolehkan makan minum.

Dia juga meyakini kabin pesawat dilengkapi HEPA Filter yang menyaring bakteri virus di atas 99,9 persen. Sudah saatnya penumpang tidak terlalu paranoid karena aturan tersebut dijalankan secara proporsional.

“Itu sudah cukup proporsional enggak usah paranoid. Maskapai penerbangan menyediakan tiga baris kursi paling belakang untuk mengakomodir penumpang yang kurang sehat dan dipisahkan dengan penumpang lain. Saya kira ini sudah cukup adil,” ucapnya.

Sementara itu pengamat penerbangan Gerry Soedjatman menilai dengan dicabutnya aturan semula keterisian hanya boleh 70 persen dan kini 100 persen akan membantu maskai menyesuaikan tingkat permintaan dan sesuai dengan pendapatan. (din/fin)


Sumber: fin.co.id

Berita Terkait



add images