iklan Ilustrasi
Ilustrasi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga orang mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar, terdamra kasus suap uang ketok palu RAPBD provinsi Jambi 2017-2018 positif COVID-19 dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat di konfirmasi mengatakan kondisi kesehatan para terdakwa
dalam kondisi sakit dan sedang di rawat di Wisma Atlet. Terkait posisi para terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim sudag mengeluarkan penetapan pembantaran.

"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan pembantarn terhadap para terdakwa dengan batas waktu sampai kemudian dinyatakan sembuh oleh tim medis di Wisma Atlet," kata Ali Fikri, Kamis (14/1).

Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, terkait hal ini mengatakan, terdakwa saat ini diisolasi di Wisma Atlet karena positif COVID-19. Dengan kondisi ini majelis hakim mengeluarkan penetapan pembantaran.

"Setelah habis masa isolasi maka diperintahkan untuk kembali ke sel KPK dan penahanan dilanjutkan," kata Yandri Roni.

Sementara itu, Heri Najib selaku penasehat hukum Cornelis Buston juga membenarkan kalau kliennya saat ini dalam kondisi sakit.

Heri mengatakan, sidang kliennya ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Informasi yang dia peroleh dari jaksa KPK, kliennya terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan tes PCR di KPK.

"Ditarok (ditempatkan) di Wisma Atlet. Nunggu sehat," kata Heri dihubungi via telepon.

Heri mengungkapkan, seyogyanya sidang lanjutan untuk kliennya ini mengagendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana yang mereka hadirkan. (scn)


Berita Terkait



add images