iklan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Sat Resnarkoba Polres Kerinci, pada Rabu (13/01/2021) sekira pukul 11.00 Wib, berhasil mengamankan Empat kilogram narkotika jenis ganja, dan juga ikut diamankan Satu orang tersangka berinisial LL (24) warga Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk perkembangan lebih lanjut," ujar Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Saprizal.

Diakui Kasat bahwa, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan seorang laki-laki di sebuah pondok ladang Kilo Meter 14 puncak Kota Sungai Penuh sering dilakukan transaksi narkoba jenis Ganja.

Atas informasi tersebut sambung Kasat, Kasat Narkoba Iptu Saprizal bersama tim opsnal melakukan pengintaian terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Dari pengintaian, terlihat ia sedang mengambil barang dengan menggali lubang yang didalamnya berisikan karung putih yang ditimbun di tanah. "tim mengamati gerak gerik lelaki tersebut, dan mengamankan seorang pemuda yang di curigai," bebernya.

Setelah di lakukan interogasi, pemuda tersebut menunjukkan sebuah lobang yang di jadikan tempat penyimpanan diduga narkotika jenis ganja. Alhasilnya, berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 4 Paket ganja dengan berat 4 kilogram, 1 unit Handphone, 1 buah Dompet, 1 buah tas pinggang dan 1 buah karung,” jelas Iptu Saprizal.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(adi)


Berita Terkait



add images