iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, BANGKO-Tim dari jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut alat dompeng dan Mobil Trado yang mengangkut satu unit excavator di Simpang Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kronologi diamankannya alat tersebut adalah pada Sabtu (02/01/2021) lalu aparat Kepolisian dari Polsek Bangko sedang melakukan Patroli di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Simpang Mentawak.

Sesampainya di Simpang Mentawak petugas melihat ada Mobil Trado yang sedang tersangkut membawa alat berat jenis Excavator bersama dengan mobil Truk.

Peralatan tersebut diduga akan digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Selanjutnya alat-alat tersebut diamankan ke Mapolres Merangin, sementara sopir yang juga turut diamankan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Merangin.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa ada tiga orang yang menjadi pemodal dan pemilik alat Excavator yang berasal dari Kabupaten Muara Bungo.

Ketiga orang tersebut adalah MI (45) warga Kecamatan Bungo Dani, BN (41) warga Kecamatan Rimbo Tengah dan GF (38) Kecamatan Rimbo Tengah yang diamankan di salah satu Caffe di Kabupaten Muara Bungo.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, yang mengatakan barang bukti dan ketiga orang yang menjadi pemodal dan pemilik alat telah diamankan di Mapolres Merangin.

‘‘Yang kita amankan ada 3 orang serta barang bukti Mobil Truk muatan alat Dompeng dan Mobil Trado muatan Excavator, ketiganya adalah warga Kabupaten Muara Bungo,’‘ jelas Kapolres Merangin Kamis (14/01/2021). (bjg/wwn).


Berita Terkait