iklan Barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Barang bukti berupa narkoba jenis sabu.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Seorang pemuda warga Desa Bunut Kecamatan Bahar Utara di cokok oleh Satreskoba Polres Muaro Jambi, Pemuda dengan inisial D ini di bekuk tanpa perlawanan.

Pemuda yang diduga sebagai bandar Shabu untuk wilayah Bahar ini ditangkap polisi pada Rabu (13/1) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, Ia ditangkap dengan barang bukti 26,60 Gram Shabu.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Narkoba Polres Muarojambu AKP Faisal mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Bahar Utara.

“Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku di Desa Bunut, " kata Kasat.

Dari hasil penggeledahan kepada D, personel menemukan barang bukti berupa bungkus permen merk Custas yang disimpan didalam Jok sepeda motor milik pelaku, Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Kasat, bahwa narkotika tersebut dibeli  dari seseorang yang bernama panggilan K.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muarojambi  guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, personil menemukan barang bukti 9 (sembilan) Paket ukuran kecil diduga Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis sabu. " Total berat bersih BB sebanyak 26,61 gram" jelasnya.

Selain itu dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) Paket ukuran sedang, 9 (sembilan) Paket ukuran kecil, 1 (satu) buah plastik (bungkus permen) merk Custas warna kuning putih, 1 (Satu) Unit Hand phone merk Infinik Warna ungu, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda beat warna hitam yang jika ditotal Shabu sebanyak 26,61 gram.(era)


Berita Terkait



add images