iklan Mantan Gubenur Jambi saat menjalani sidang beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. Ia akan dihadirkan lagi sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus Suap Uang Ketok Palu
Mantan Gubenur Jambi saat menjalani sidang beberapa waktu lalu sebelum pandemi Covid-19. Ia akan dihadirkan lagi sebagai saksi dalam persidangan terkait kasus Suap Uang Ketok Palu (Dok Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tiga Mantan Anggota Dewan Provinsi Jambi Cekman, Tadjuddin Hasan dan Parlagutan Nasution yang terlibat dalam suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 kembali di sidangkan pada Selasa (19/1). 

Dimana sidang tersebut akan diketuai oleh Morailam Purba, akan beragendakan pemeriksaan saksi.

Dari sumber terpercaya menyebutan bahwa ada 5 orang yang akan digali keterangannya di hadapan Majelis Hakim, mereka adalah Hasan Ibrahim, Syopian, Erwan malik Abd. Salam dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada saksi yang bersaksi secara virtual. "Infonya ada dua orang yang diambil kesaksian secara virtual, tapi lihat saja besok (Hari ini, red)," katanya, Senin (18/1).

Sebelumnya mereka resmi menyandang status terdakwa bulan Desember 2020 lalu sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka dengan dakwaan Primer. (scn)


Berita Terkait



add images