iklan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. KPK menyampaikan, baru sekitar 58.070 penyelenggara negara atau 15,34 persen dari 378.553 penyelenggara negara di seluruh Indonesia yang telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tahun Pelaporan 2020 berdasarkan aplikasi elhkpn.

“Secara rinci kepatuhan per bidang yaitu eksekutif 14,11 persen, yudikatif 45,88 persen, legislatif 5,99 persen dan BUMN/BUMD 13,99 persen,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Ipi menyampaikan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 93 Tahun 2021 tertanggal 7 Januari 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2020.

Melalui surat edaran tersebut, sambung Ipi, KPK mengimbau seluruh pimpinan instansi Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/BUMD untuk mengingatkan seluruh wajib LHKPN di lingkungannya agar segera menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. LHKPN disampaikan melalui aplikasi elhkpn.kpk.go.id paling lambat 31 Maret 2021.

Selain itu, dengan terbitnya Peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK mengimbau pimpinan instansi untuk menyesuaikan regulasi internal terkait LHKPN sesuai dengan Peraturan KPK terbaru tersebut.

Ipi menuturkan, ada beberapa ketentuan yang diatur dalam perubahan peraturan tersebut. Di antaranya tidak lagi diperlukan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan. Namun, penyelenggara negara wajib menyampaikan dokumen asli surat kuasa atas nama penyelenggara negara pasangan dan anak tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun.

“Masing-masing surat kuasa bertanda tangan di atas meterai Rp10.000. Peraturan baru juga menetapkan hanya terdapat satu macam tanda terima, yaitu tanda terima lengkap,” beber Ipi.

Karena itu, penyelenggara negara harus memastikan bahwa laporan harta yang disampaikan sudah benar, jujur dan lengkap. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara wajib menyampaikan kelengkapan tersebut maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan bahwa LHKPN yang disampaikan masih perlu dilengkapi.

Jika hingga batas waktu kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan penyelenggara negara dianggap tidak menyampaikan LHKPN.

“Bagi wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi, dapat mengunduh tanda terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima,” pungkas Ipi.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images