iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) saat ini masih menunggu dana transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Jambi. Rabu (19/01).

Jumlah dana kurang masuk tersebut mencapai Rp.101.453.014,784 miliar. Rinciannya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat Triwulan IV Tahun 2020 dari target Rp.103.811.794.000 baru terealisasi sekitar Rp.86.950.797.386. dan masih kurang salur Rp.16.860.996.614.

Kemudian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2019 dari target Rp.36.438.191.788 baru terealisasi Rp.14.730.159.477 dan kurang salur sekitar Rp. 21.708.032.311. Selanjutnya Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jambi triwulan empat tahun 2020 dari target Rp.63.354.655.020 baru terealisasi sekitar Rp.34.305.048.538, kurang salur sebesar Rp.29.049.606.482. 

Kemudian Pendapatan Asli Daerah tahun 2020 dari target Rp.137.806.913.461 baru terealisasi Rp.103.972.534.084, dan kurang tagih sebesar Rp.33.834.379,377.

Muhamad Azan, SH Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari mengatakan pihaknya optimis dana tersebut bakal diterima sepenuhnya oleh Pemkab Batanghari.

"Iya kita optimis, kita yakin bakal masuk karena tidak ada pembatalan berkenaan dengan aturan tersebut,"Ujar Azan Kepada Jambiupdate.co

Ditambahkan Azan berkenaan dengan banyaknya Tunda Bayar pada anggaran tahun 2020 mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), TPP, Sertifikasi Guru, Gaji Honorer, dan kegiatan fisik lainnya tidak akan membebani APBD tahun 2021.

"Tunda bayar ini tidak akan membebani APBD tahun 2021, karena posnya sudah jelas, peruntukannya sudah ada, dana yang masuk nanti disebutkan rincian peruntukannya,"beber Azan.

Untuk Pendapatan Asli Daerah sendiri lanjut Azan pihaknya akan terus melakukan penagihan, mulai dari Pajak Bumi Bangunan (PBB), listrik non PLN di perusahaan, sarang burung walet, dan Galian C bukan logam.

"Khusus PAD, dengan di koordinir oleh bakeuda dan OPD tekhnis, akan berupaya untuk menagih di tahun 2021, sesuai dengan Surat ketetapan pajak, dan Surat ketetapan retribusi,"Tutupnya.(rza)


Berita Terkait



add images