Dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. “Ancaman di atas lima tahun (penjara),” tandas Argo
Penahanan terhadap Ambroncius Nababan ini bertepatan dengan pelantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Dengan demikian, Listyo kini menyandang empat bintang di pundaknyanya.
Pelantikan Listyo sebagai Kapolri dilakukan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).
Usai resmi menjadi Kapolri, Listyo berharap semua program dan janji yang disampaikan pada saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI dapat terealisasikan.
Seperti penegakan hukum yang tegas tapi tetap humanis. Lalu meningkatkan pelayanan publik dan penegakan hukum berkeadilan.
“Dengan begitu komitmen kami bagaimana memenuhi harapan masyarakat terhadap Polri betul-betul bisa ditindaklanjuti,” kata Listyo.
Listyo juga menekankan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Kapolri, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021). Foto Repro Youtube Sekretariat Presiden
Karena itu, ia mengingatkan, Polri juga memiliki kewajiban untuk mendisplinkan masyarakat.
Selain itu, Polri juga harus ikut membantu pemulihan ekonomi. Serta menjaga stabilitas keamanan agar berjalan baik menjadi satu konsen yang akan diembannya saat menjalankan tugas sebagai Kapolri yang baru. (pojoksatu/fajar)
Sumber: fajar.co.id
