Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan para calonn tersangka korupsi PT Asabri yang merugikan negara sekitar Rp22 triliun sudah diajukan pencekalan. Kejaksaan Agung telah mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga mereka tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.
“Sudah dicegah ke luar negeri. Sehingga calon tersangka itu tidak bepergian ke luar negeri, selama penyidik masih menangani perkara,” tuturnya, Kamis (28/1).
Dia juga menjelaskan bukan hanya calon tersangka yang dicegah, tetapi juga mereka yang berasal dari pihak lain.
“Aturannya di Undang-Undang itu kan dicegah tidak hanya tersangka. Orang lain yang ada kaitannya juga bisa dicegah,” katanya.
Dalam kasus ini, menurutnya penyidik masih melakukan pendalaman terkait jumlah estimasi kerugian negara yang diterima dari dua instansi berbeda. Pertama, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut Rp17 triliun. Sementara, terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menaksir kerugian negara mencapai Rp22 triliun.
“Bisa bertambah, tergantung cara menilainya. Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah, kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong,” kata.
Belum lagi, fluktuasi terhadap nilai keuangan negara yang dapat terjadi selama prses penyidikan. Fluktasi itu menurutnya dapat terjadi lantaran berbagai hal. Misalnya, harga saham.
Namun demikian, Ali menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan perhitungan versi BPK.
“Fix-nya nunggu BPK dong. Tapi kan ini masih fluktuatif kan, jadi tepatnya belum, tunggu BPK,” tandasnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebutkan para calon tersangka akan diumumkan pada gelar perkara kasus korupsi Asabri pekan depan.
“Pekan depan eksposenya,” ujarnya.
Dikatakannya ada tim penyidik Kejagung sudah memeriksa tujuh calon tersangka itu beberapa waktu lalu. Tim penyidik sudah punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, setelah ada laporan perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah kami periksa semua itu, tetapi memang belum ditetapkan (tersangka). Kami belum mau buka dulu (namanya) karena ini menyangkut kepentingan penyidik,” katanya.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membeberkan tujuh orang itu akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri periode 2021-2019.
