iklan Sri Mulyani.
Sri Mulyani.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021 di dalamnya mengatur tentang pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer dan token listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer dan token listrik. Kata dia, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.

“JADI TIDAK BENAR ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCHER,” tulis Sri Mulyani dengan huruf kapital, dikutip dari Instagramnya @smindrawati Sabtu (30/1/2021).

Sri mengaskan, bahwa ketentuan yang tertuang dalam PMK) 06/PMK.03/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“Ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum,” terangnya.

Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

“Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi,” imbuhnya.

Untuk PPN token listrik, kata Sri, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedanglan untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

“PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual,” jelasnya.

Sri menegaskan, bahwa semua pajak yang dibayarkan masyarakat, nantinya juga akan kembali kepada rakyat dan pembangunan.

“PAJAK YANG ANDA BAYAR JUGA KEMBALI UNTUK RAKYAT DAN PEMBANGUNAN,” tegasnya.

Selain itu, Sri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membasmi korupsi di Indonesia.

“KALAU JENGKEL SAMA KORUPSI MARI KITA BASMI BERSAMA..!” tulis Sri Mulyani.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama menambahkan, bahwa pungutan PPN maupun PPh ini untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.

“Perlu ditegaskan bahwa pengenaan pajak atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, voucer, dan token listrik sudah berlaku selama ini sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru,” kata Hestu.

Hestu menjelaskan, pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

“Distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (eFaktur),” ujarnya.

Untuk voucer, kata Hestu, pungutan PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucer, bukan atas nilai voucer itu sendiri.

“Hal ini dikarenakan voucer diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” imbuhnya.

Sedangkan pungutan PPN untuk token listrik, lanjut Hestu, hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menilai, bahwa penerbitan PMK 06/PMK.03/2021 tidak tepat waktu. Mengingat, saat ini kondisi masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

“Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi, pungutan PPh pulsa, kartu perdana dan token akan memberatkan masyarakat,” kata Koordinator Pengaduan YLKI Sularsih.

Menurut Sularsih, tanpa adanya PMK 06/PMK.03/2021 pun pengeluaran listrik rumah tangga saat ini sudah naik signifikan, karena ada kebijakan work from home (WFH).

“Pandemi ini membuat pola orang bekerja bergeser, yang tadinya di kantor sekarang dari rumah. Otomatis penggunaan token lisrik meningkat,” ujarnya.

Setali tiga uang, pulsa pun demikian. Pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring.

“Pengeluaran pulsa di suatu keluarga dipastikan membengkak saat masa pandemi, apalagi jika anggota keluarga tersebut berjumlah banyak,” imbuhnya.

Unutk itu, Sularsih menyarankan, pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum benar-benar memberlakukan PMK tersebut. Sebab, jika tetap diterapkan per 1 Februari mendatang, hal itu tentu akan sangat memberatkan masyarakat.

“Kondisi daya beli yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images