DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan terkuaknya kasus ini, kata Guspardi, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS.
Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.
“Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat. Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Orient terkait status kewarganegaraan AS itu. (endra/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id
