iklan

''Pelaku dapat diamankan oleh tim Opsnal Polres Muaro Jambi di warung tersebut tanpa ada perlawanan. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya SPM tersebut digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun Pelaku tidak menembus kembali SPM tersebut,'' terangnya.

Berdasarkan keterangan pelaku polisi yang dipimpin KBO Reskrim Polres Muaro Jambi langsung menuju rumah Andi Saputra dan didapati bahwa benar SPM Honda Vario milik korban tersebut dalam penguasaan nya. Dengan kondisi warna yang semula putih menjadi hitam dan Nopol yang semula BH 3207 ZN berubah menjadi BH 4373 IQ.

''Selanjutnya pada pukul 04.00 wib pelaku Andi Saputra Bin Abdullah berhasil diamankan beserta BB di rumahnya tanpa ada perlawanan, saat ini pelaku dan Barang Bukti langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,'' tukas AKP Amradi. (era)


Berita Terkait



add images