iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Permadi Arya alias Abu Janda telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, terkait kasus cuitan ‘Islam agama arogan’ dan kasus rasis ke Natalius Pigai. Namun kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka. Terakhir yang diperiksa Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri pada Senin, 8 Februari 2021.

Rusdi mengatakan, kasus tersebut masih ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti.

“Belum (naik penyidikan). Ini penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi,” ujar Rusdi.

Abu Janda dipolisikan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama terkait dua kasus cuitannya di media sosial. Soal ‘Islam agama arogan’ dan terkait rasis ke Natalius Pigai.

Laporan itu bernomor polisi: LP/B/0056/1/2021/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021, dengan pelapor DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156 A.

Polisi juga telah memeriksa Tengku Zulkarnain terkait cuitan Abu Janda soal Islam Arogan. Tengku Zul diperiksa pada Senin (8/2) tadi. Dia dicecar 23 pertanyaan. (dal/fin). 


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images